SERANG – Serikat pekerja Kabupaten Serang yang tergabung dalam DPC Garteks KSBSI menggelar konsolidasi pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di kantor DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang. Pertemuan ini dilakukan untuk mengawal proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Provinsi Banten.
Faisal Rakhman, Ketua DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang sekaligus perwakilan buruh, menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus berupaya agar kenaikan upah minimum 2025 mencapai angka yang adil dan realistis. Ia menyebutkan, tuntutan kenaikan sebesar 6, 5% sudah sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang di luar regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami akan mengawal proses ini dengan tetap menjaga kondusivitas Kamtibmas di Provinsi Banten. Harapan kami, perjuangan ini membuahkan hasil yang lebih baik bagi para pekerja, ” ujar Faisal.
Tuntutan Kenaikan 10, 9% untuk UMK
Dalam konsolidasi tersebut, Faisal juga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10, 9% untuk Kabupaten Serang. Serikat pekerja telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja, pertemuan dengan berbagai pihak, serta rapat teknis dengan aliansi serikat pekerja lainnya.
“Angka 10, 9% kami perjuangkan agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja. Ini adalah perjuangan bersama, bukan hanya untuk buruh tetapi juga untuk menciptakan keadilan dalam penetapan upah, ” tambahnya.
Komitmen Menjaga Kondusivitas
Faisal menekankan bahwa perjuangan ini tetap mengedepankan prinsip kebersamaan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan pekerja, agar tidak terjadi gejolak sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.
Serikat pekerja Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus mengawal proses penetapan UMP dan UMK 2025 hingga tuntas, dengan harapan adanya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten.