SERANG - Solidaritas Wartawan Provinsi Banten yang tergabung kurang lebih 100 Wartawan menggelar aksi seruan didepan Gedung Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Guna menolak adanya Undang-Undang Penyiaran di Indonesia. Rabu (12/06/2024).
Tri Budi. S sebagai Ketua Solidaritas Wartawan Provinsi Banten (SWPB) mengutarakan adanya kekhawatiran bahwa undang-undang yang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada dapat merugikan kebebasan pers, antara lain kebebasan berekspresi, atau kepentingan publik. Aksi tersebut didasarkan beberapa alasan umum mengapa SWPB menolak UU Penyiaran
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
"Isi Undang-Undang Penyiaran tersebut di khawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan ekspresi, sehingga media tidak bisa lagi melaporkan berita dengan bebas atau mengkritik pemerintah dan institusi lainnya."
Dikhawatirkan undang-undang tersebut memberikan terlalu banyak kebebasan kepada pemerintah atau badan tertentu atas isi penyiaran, yang dapat digunakan untuk tujuan politik atau penyensoran.
Kepentingan Komersial kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut menguntungkan perusahaan media besar atau pemilik modal tertentu, dan merugikan media independen atau lokal yang lebih kecil.
"Sementara, Kepentingan Publik khawatir bahwa undang-undang tersebut tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat, " tuturnya.
Timan Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS menambahkan bahwa Gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan
"UU Penyiaran DPRD" merujuk pada Undang-Undang yang mengatur penyiaran dan media yang mungkin melibatkan DPRD . Hingga saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD. Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, " pungkasnya. (Resky)